Selasa, 03 November 2015

PERNIKAHAN USIA ANAK*

22 Desember kemarin, ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari ibu nasional. Peringatan yang biasanya ditandai dengan "pembebastugasan" para ibu dari "kewajiban" domestiknya, mulai dari memasak, mencuci hingga membersihkan seisi rumah. Boleh jadi ada diantara kita yang ikut merayakannya, tapi tidak sedikit pula yang sangat mungkin mengacuhkannya. Doing bussiness as usual. Tak perlu ada yang disalahkan.

Sejarah mencatat, Kongres Perempuan Indonesia (KPI) yang pertama kali dilakukan pada 22 Desember 1928--yang kemudian menjadi dasar dalam menetapkan hari ibu--dilatari oleh keinginan untuk memperbesar peran perempuan dalam berbagai aspek pembangunan, khususnya dalam perbaikan gizi keluarga, kesehatan ibu anak, termasuk untuk menolak pernikahan usia anak.

Tukilan singkat ini, ingin meng-address perspektif kita kepada salah satu tujuan dari kongres perempuan Indonesia itu, yakni tentang penikahan usia anak. Anak menurut UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Merujuk pada hasil penelitian ICRW (International Centre for Research on Women), perempuan yang berasal dari keluarga miskin hampir dua kali lebih mungkin untuk menikah sebelum usia 18 tahun tinimbang anak perempuan dari keluarga yang berpendapatan tinggi.

Bahkan, ICRW mencatat, salah satu penyebab utama kematian anak perempuan usia 15 sampai 19 adalah berhubungan dengan proses kehamilan. Para perempuan di seluruh dunia yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih mungkin untuk mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Studi lembaga ini di India menemukan bahwa anak-anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun dua kali lebih mungkin untuk dipukuli, ditampar atau terancam oleh suaminya.

Kita boleh saja berkilah, bahwa praktek kekerasan dalam rumah tangga kerap kali bergantung pada siapa dan dimana pertistiwa itu terjadi. Demikian halnya dengan data tingginya jumlah kehamilan diluar nikah, justru terjadi pada usia remaja (15-19 tahun), lantas menjadi pembenar untuk melangsungkan pernikahan usia anak.

Akan tetapi, kenyataan ini tidak dapat pula dilepaskan dari UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam aturan itu, seorang anak perempuan diperbolehkan menikah minimal pada usia 16 tahun dan anak laki-laki pada usia paling tidak 19 tahun. Mungkin ini pulalah yang mendorong berbagai komponen bangsa ini yang mendesakkan revisi atas aturan tersebut. Salah satu kontenya adalah bahwa sebuah perkawinan hanya diizinkan jika kedua belah pihak (laki-laki dan perempuan) telah berusia 18 tahun.

Di samping itu, aspek biologis berupa kematangan organ intim anak dan aspek psikologis terkait perkembangan kejiwaan dan emosi anak, seyogyanya dapat dilihat secara lebih utuh sebelum mengambil keputusan menikahkan anak pada usia dini. Belum lagi jika melirik pada akibat sosiologis yang ditimbulkan seperti hilangnya kesempatan anak untuk bersekolah karena nikah muda.

Ingatan kita mungkin belum lekang dengan kasus Syech Puji yang menikahi santrinya pada tahun 2008 lalu. Bocah, yang kala itu masih berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa menyebut bahwa “Saya menikah dengan Syech Puji bukan karena paksaan, saya menikah karena cinta,”. Kendatipun kini Syech Puji dan Ulfa sudah dapat bersama setelah bersabar sekitar empat tahun lamanya guna menunggu batas minimal usia perempuan dapat menikah, tapi, peristiwa ini mengajarkan kita bahwa pernikahan usia dini telah meminggirkan kita jauh dari akar rasionalitas.

Akhirnya, selamat hari ibu. Semoga para ibu dapat lepas dari berbagai jerat kekerasan dalam rumah tangga mereka. Generasi emas akan lahir dari kasih sayang yang dahsyat yang diberikan orang tua kepada anak-anaknya.

*Diterbitkan oleh koran RADAR SULBAR edisi 22 Desember 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar