22
Desember kemarin, ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari ibu nasional.
Peringatan yang biasanya ditandai dengan "pembebastugasan" para ibu
dari "kewajiban" domestiknya, mulai dari memasak, mencuci hingga
membersihkan seisi rumah. Boleh jadi ada diantara kita yang ikut merayakannya,
tapi tidak sedikit pula yang sangat mungkin mengacuhkannya. Doing bussiness as usual. Tak perlu ada
yang disalahkan.
Sejarah
mencatat, Kongres Perempuan Indonesia (KPI) yang pertama kali dilakukan pada 22
Desember 1928--yang kemudian menjadi dasar dalam menetapkan hari ibu--dilatari
oleh keinginan untuk memperbesar peran perempuan dalam berbagai aspek pembangunan, khususnya dalam
perbaikan gizi keluarga, kesehatan ibu anak, termasuk untuk menolak pernikahan usia anak.
Tukilan singkat ini,
ingin meng-address perspektif kita kepada
salah satu tujuan dari kongres perempuan Indonesia itu, yakni tentang penikahan
usia anak. Anak menurut UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah
seseorang
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan.
Merujuk
pada hasil penelitian ICRW (International
Centre for Research on Women), perempuan yang berasal dari keluarga miskin
hampir dua kali lebih mungkin untuk menikah sebelum usia 18 tahun tinimbang
anak perempuan dari keluarga yang berpendapatan tinggi.
Bahkan,
ICRW mencatat, salah satu penyebab utama kematian anak perempuan usia 15 sampai
19 adalah berhubungan dengan proses kehamilan. Para perempuan di seluruh dunia
yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih mungkin untuk mengalami kekerasan
dalam rumah tangga. Studi lembaga ini di India menemukan bahwa anak-anak
perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun dua kali lebih mungkin untuk
dipukuli, ditampar atau terancam oleh suaminya.
Kita
boleh saja berkilah, bahwa praktek kekerasan dalam rumah tangga kerap kali
bergantung pada siapa dan dimana pertistiwa itu terjadi. Demikian halnya dengan
data tingginya jumlah kehamilan diluar nikah, justru terjadi pada usia remaja
(15-19 tahun), lantas menjadi pembenar untuk melangsungkan pernikahan usia
anak.
Akan
tetapi, kenyataan ini tidak dapat pula dilepaskan dari UU No. 1 tahun 1974
tentang Perkawinan. Dalam aturan itu, seorang anak perempuan diperbolehkan
menikah minimal pada usia 16 tahun dan anak laki-laki pada usia paling tidak 19
tahun. Mungkin ini pulalah yang mendorong berbagai komponen bangsa ini yang
mendesakkan revisi atas aturan tersebut. Salah satu kontenya adalah bahwa
sebuah perkawinan hanya diizinkan jika kedua belah pihak (laki-laki dan
perempuan) telah berusia 18 tahun.
Di
samping itu, aspek biologis berupa kematangan organ intim anak dan aspek
psikologis terkait perkembangan kejiwaan dan emosi anak, seyogyanya dapat
dilihat secara lebih utuh sebelum mengambil keputusan menikahkan anak pada usia
dini. Belum lagi jika melirik pada akibat sosiologis yang ditimbulkan seperti
hilangnya kesempatan anak untuk bersekolah karena nikah muda.
Ingatan
kita mungkin belum lekang dengan kasus Syech Puji yang menikahi santrinya pada
tahun 2008 lalu. Bocah, yang kala itu masih berusia 12 tahun bernama Lutfiana
Ulfa menyebut bahwa “Saya menikah dengan Syech Puji bukan karena paksaan, saya
menikah karena cinta,”. Kendatipun kini Syech Puji dan Ulfa sudah dapat bersama
setelah bersabar sekitar empat tahun lamanya guna menunggu batas minimal usia
perempuan dapat menikah, tapi, peristiwa ini mengajarkan kita bahwa pernikahan
usia dini telah meminggirkan kita jauh dari akar rasionalitas.
Akhirnya,
selamat hari ibu. Semoga para ibu dapat lepas dari berbagai jerat kekerasan
dalam rumah tangga mereka. Generasi emas akan lahir dari kasih sayang
yang dahsyat yang diberikan orang tua kepada anak-anaknya.
*Diterbitkan oleh koran RADAR SULBAR edisi 22 Desember 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar